Struktur Organisasi Pelaksana

Penanggungjawab               :  
Prof. Dr. Dra. Tatik Suryani, Psi.,M.M.

Tim Monev Lokal/Internal :   
Dra. Emanuel Kristijadi, M.M.
Dra. Gunasti Hudiwinarsih, M.Si., Ak.
Dra Wiwik Lestari, M.Si.
Drs.Ec. Herizon, M.Si
Sasongko Budisusetyo, S.E., M.Si., Ak., BAP.
Drs. Wayan Wardja, Ak.

Ketua Pelaksana                :   
Dr. R. Wilopo, M.Si., Ak.

Wakil Ketua Pelaksana     :   
Nurul Hasanah Uswati Dewi, S.E., M.Si., Ak

Sekretaris                           :   
Diyah Pujiati, S.E., M.Si.
Triana Mayasari, S.E., M.Si., Ak

Staf Administrasi               :   
Sutawar, S.E.

Staf  Keuangan                  :   
Tri Waliyah, S.E.

Penanggungjawab Kegiatan:
S-1                                     :    Dr. Wilopo, M.Si., Ak.
R-1                                     :    Nurul Hasanah Uswati Dewi, S.E., M.Si., Ak
R-2                                     :    Pepie Diptyana, S.E., Ak.
R-3                                     :    Dra. Lindiawati, M.M.
R-4                                     :    Dra. Erida Herlina, M.Si.
R-5                                     :    Nanang Shonhadji, S.E., M.Si., Ak.
S-2                                     :    Burhanudin, S.E., M.Si.

 

Uraian tugas dan tanggungjawab dari masing-masing bagian adalah sebagai berikut:

Penanggungjawab:
Bertanggungjawab dan memonitor keselarasan program pengembangan institusi dengan program pengembangan jurusan dalam pencapaian visi misi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya.

Tim Monev Internal:
Memonitor dan mengevaluasi usulan atas keselarasan program pengembangan Jurusan Akuntansi dengan pencapaian visi misi  Jurusan.

Ketua Pelaksana:

Mengkoordinir dan bertanggungjawab atas seluruh usulan dan implementasi  aktivitas dalam program pengembangan

Wakil Ketua Pelaksana:

Mengkoordinir dan bertanggungjawab atas seluruh aktivitas adminitrasi dan keuangan pelaksanaan aktivitas program pengembangan

Sekretaris:

Mengelola administrasi dan pelaporan  pelaksanaan seluruh aktivitas dalam program pengembangan

Staf Administrasi:

Mendokumentasi bukti-bukti administratif pelaksanaan seluruh aktivitas dalam program pengembangan

Staf Keuangan:

Mengelola dan me-record aktivitas keuangan beserta bukti transaksinya sebagai pendukung  laporan keuangan pada masing-masing aktivitas.

Penanggungjawab Kegiatan:

Bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan  mekanisme dan rancangan pada aktivitas yang menjadi tanggungjawabnya, dan berkoordinasi dengan penanggungjawab kegiatan lain dalam implementasi aktivitas yang saling berkaitan.